Sat Binmas Bersama LPA Lampung Tengah Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

    Sat Binmas Bersama LPA Lampung Tengah Sosialisasikan UU Perlindungan Anak
    Sat Binmas Bersama LPA Lampung Tengah Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

    Lampung Tengah - - Kasat Binmas AKP. Kurmen Rubiyanto, SH, MM bersama Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono, SP, memberikan Pembinaan dan Penyuluhan tentang UU Perlindungan Anak kepada Santriawan dan Santri wati Pondok Pesantren Bumi Solawat, Kampung Wates, Kec. Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Selasa (08/03/2022). 

    Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana anak dan kenakalan remaja. Sat Binmas gandeng LPA (Lembaga Perlindungan Anak) untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada Satriwan dan Satri wati Pondok Pesantren Bumi Solawat Kampung Wates “ kata Kasat Binmas AKP. Kurmen Rubiyanto

    Kegiatan tersebut disambut baik oleh Pimpinan Pondok Pesantren Bumi Solawat, Ahmad Karimullah (Gus Mad), didampingi Anggota Sat Binmas Polres, Bripka David Dwi Saputra, S.IP, Anggota LPA Lamteng Supriyanto, Kanit Binmas  Bripka Nasrun Harahap dan Kanit Intel Polsek Bumi Ratu Nuban Bripka Hadori serta Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bumi Ratu Nuban Bripka Sunari bersama 40 (empat puluh) Santri Ponpes Bumi Sholawat dengan menerapkan protokol kesehatan.

    Hal ini adalah dalam rangka mengantisipasi tenjadinya tidak pidana terhadap anak dibawah umur dan kenakalan remaja, maka  Kami mengedepankan upaya pembinaan dan pencegahan kepada Santriwati dan Satriawan dengan sosialisasi langsung“, kata Kurmen. 

    Sosialisasi dan imbauan bertujuan agar para Satriwan dan Satriwati mengerti serta memahami, sehingga tidak melakukan hal-hal yang negatif, apalagi yang berpotensi melanggar hukum, bila melihat maraknya kenakalan remaja yang terlibat kasus hukum seperti, kejahatan seksual dan yang lainnya", Jelas Kurmen. 

    Ia juga berpesan kepada Satriwan ataupun Satriwati, agar lebih bijak dan hati-hati saat menggunakan sarana media sosial, sebab alat media sosial disamping bermanfaat menambah teman dan wawasan, namun juga dapat berdampak negatif bila disalah gunakan, Tambahnya.

    Sedangkan Eko Yuwono selaku Ketua LPA Lampung Tengah menyatakan bahwa UU Tindak Pidana anak dibawah umur harus diperkenalkan lebih dini kepada Santriwati atau santriwan, agar dapat dipahami, sehingga tercipta Santri yang memiliki kepribadian yang baik serta memahami/mematuhi norma-norma dan hukum yang berlaku untuk mencegah perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum.  

    Tri

    Tri

    Artikel Berikutnya

    Tahun Ajaran Baru, MA Bumi Shalawat Adakan...

    Berita terkait